087777177499 | Jual Toga Advokat | KETENTUAN TOGA ADVOKAT

Dalam persidangan diatur tata cara persidangan, salah satunya adalah aturan menggunakan toga advokat atau toga hakim dan toga jaksa yang termaktub dalam aturan KUHAP Pasal 230 ayat (2) KUHAP.
Yang berbunyi : 
Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.
sedangkan kewajiban mengenakan toga untuk advokat atau penasehat hukum ada dalam UU Advokat Pasal 25 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

FF Fashion adalah industri UKM yang memproduksi pembuatan dan penjualan toga pengacara, toga advokat dan toga hakim. Usaha ini dipimpin oleh Bapa Barra yang sudah berpengalaman lama di bidang pembuatan toga pengacara, toga advokat, toga hakim di Jakarta.

FF Fashion berkedudukan di daerah jawatengah kabupaten Brebes atau tepatnya dikecamatan Salem. UKM ini sangat di dukung oleh masyarakat di sekitar salem sebagai sebuah usaha padat karya yang memberikan nilai tambah kepada lingkungan, namun demikian mempunyai simbiosis dengan perusahaan sehingga dapat menekan biaya produksi tanpa mengurangi kualitas bahan dan kualitas hasil produksi sehingga mampu bersaing di pasaran. Sudah banyak customer yang menjadi langganan diantaranya di pasar senen jakarta, hinga kota kota besar lainnya seperti bandung, semarang Jogja dan surabaya.

Cara pemesanan toga pengacara, toga advokat, toga hakim dapat anda lihat pada halaman CARA ORDER.

berikut ini adalah contoh gambar toga advocat, kami jual dengan harga Hanya Rp 450.000




Komentar (0)

Posting Komentar

Home | Order | Contact

Copyright 2017 © Blogger Landing Page

Scroll to top

Formulir Kontak

KONTAK KAMI

Silahkan isi formulir di bawah ini untuk menghubungi kami

Nama

Email

Pesan